follow

Pilkada ulang Kota Tangsel 27 Februari 2011

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menetapkan bahwa tanggal 27 Februari 2011 adalah sebagai hari pemungutan suara ulang (PSU) Tangsel. Hal ini sesuai dengan apa yang diperintahan Mahamah Konstitusi (MK) bahwa pilkada ulangan itu harus dilakukan sebelum 90 hari sejak MK memutuskan agar Tangsel melakukan pilkada ulang.

“Ini sesuai dengan tahapan proses pemungutan suara (PSU) yang dilakukan oleh KPU Kota Tangsel maka tanggal 25 Desember 2010 - 17 Februari 2011 akan dilakukan proses sosialisasi kepada masyarakat. Dan tanggal 27 Februari 2011 ditentukan sebagai tanggal pemunggutan suara ulang Kota Tangsel,” ujar Ketua KPU Tangsel, Iman Prawaira Bascan kepada wartawan, Senin (20/12).


Seperti dilansir sebelumnya Makamah Konstitusi (MK), Jumat (10/12) memutuskan agar penyelenggaraan pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus diulang. Pilkada ulangan ini boleh diikuti oleh keempat pasangan calon dan paling lambat harus dilaksanakan dalam 90 hari sejak keputusan ini dibacakan. Dengan keputusan ini maka MK memenangkan gugatan pasangan calon wali kota nomor urut 3 Arsid-Andre Taulany.

By Entertainment with 0 comments

0 comments:

Leave a Reply

Your comments will be useful here